DBH Harus Masuk APBN-P 2010
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:47 WIB
Menurut Awang Faroek Ishak, sejak tahun 20008 lalu Pemerintah Pusat memiliki utang DBH ke Kaltim sekitar Rp2,02 triliun. Sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 164/PMK.07/2009 harus disalurkan cicilan utang sebesar Rp657,7 miliar.
"Artinya pemerintah masih menunggak hutang lebih dari Rp2 triliun lagi. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana kami bisa membangun daerah. Padahal DBH merupakan hak daerah. Kami mendesak, agar pemerintah bisa memasukkan hutang DBH ini ke APBN-P 2010," tegas Awang.