DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan
ESDM Usulkan Regulasi BaruJumat, 11 November 2011 – 03:51 WIB
JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah serius mengkaji perombakan sistem dalam pembagian dana bagi hasil (DBH) migas. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, dengan regulasi saat ini, DBH migas lebih banyak dinikmati elite di tingkat provinsi dan kabupaten saja, sehingga rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal. "Ini harus diubah. DBH Migas harus dibagi hingga ke level kelurahan," ujarnya, Kamis (10/11).
Menurut Widjajono, sistem desentralisasi DBH migas selama ini ternyata tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di bawah. Sistem pembagian 20 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk pemerintah daerah penghasil, dan 40 persen bagi pemerintah daerah penyangga, ternyata tidak sampai kepada masyarakat di kecamatan dan desa penghasil. "Karena itu, harus ada regulasi yang mengatur soal ini," katanya.
Untuk itu, lanjut Widjajono, Kementerian ESDM akan mengusulkan regulasi Desentralisasi. Intinya, 40 persen bagian kabupaten penghasil sebaiknya diberikan ke kecamatan penghasil. Selanjutnya, 40 persen Bagian kecamatan penghasil diberikan ke kelurahan penghasil.
JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah serius
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Makro
Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024
Jumat, 29 November 2024 – 07:42 WIB - Bisnis
Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
Jumat, 29 November 2024 – 06:51 WIB - Ekonomi
Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
Jumat, 29 November 2024 – 05:28 WIB - Bisnis
PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
Jumat, 29 November 2024 – 03:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (29/11), Lengkap!
Jumat, 29 November 2024 – 05:40 WIB - Pilkada
Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
Jumat, 29 November 2024 – 05:10 WIB