DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan
ESDM Usulkan Regulasi BaruJumat, 11 November 2011 – 03:51 WIB
Sebagaimana diketahui, selama ini pemerintah pusat membagikan DBH Migas kepada daerah-daerah atau provinsi penghasil migas melalui anggaran Transfer ke Daerah pada pos Dana Perimbangan. Besaran dana yang diberikan proporsional dengan besarnya migas yang diproduksi di daerah tersebut. Pembagian DBH Migas ini dilakukan per-triwulanan.
Berdasar data Kementerian Keuangan, pada 2011, daerah penghasil migas akan mendapatkan DBH sebesar Rp 37,30 triliun. Namun, dalam APBN-P 2011, sementara baru dialokasikan sebesar 28,69 triliun kepada 15 provinsi.
Daerah yang bakal mendapat DBH Migas dalam jumlah besar adalah Kalimantan Timur sebesar Rp 10,59 triliun, disusul Riau Rp 9,12 triliun, lalu Sumatera Selatan Rp 3,31 triliun, Kepulauan Riau Rp 2,34 triliun, kemudian Jawa Barat Rp 540,21 miliar, dan Jawa Timur Rp 537,84 miliar. (owi/fat)