DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 20:34 WIB
Menurut anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya, KPU telah melanggar ketentuan UU Pemilu. Merujuk pada Pasal 61 ayat (3) UU Pemilu, DCS disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
Sementara pada Pasal 62 ayat (4) UU Pemilu ditegaskan, DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.