DDTC Fiscal Research Luncurkan Kondisi Pajak Indonesia di 2019, Ini Hasilnya
Di tengah rendahnya kinerja penerimaan tersebut, pemerintah memberikan ‘relaksasi’ melalui perluasan cakupan ekspor jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0% yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2019.
Hal ini tentu menambah daftar relaksasi yang sudah diberikan oleh pemerintah pada tahun sebelumnya, seperti insentif tax holiday, pemberian restitusi dipercepat, atau diskon tarif pajak untuk Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
Wacana mengenai pengurangan beban pajak juga salah satu yang kerap dibicarakan menjelang pemilu seperti penurunan tarif baik atas PPh badan maupun karyawan.
Meski demikian, upaya perluasan basis pajak dan penegakan kepatuhan tetap dilakukan pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui implementasi pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) dan penetapan kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui PMK/35 Tahun 2019.
Upaya lainnya dilakukan melalui koordinasi pajak regional di tingkat ASEAN dalam memerangi aktivitas ekonomi ilegal dan perluasan jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah ingin membangun sistem pajak yang mendukung daya saing ekonomi, perluasan basis pajak dan penegakan kepatuhan untuk mendorong penerimaaan tetap menjadi prioritas.
Sementara itu, sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan kinerja penerimaan yang jauh membaik dari segi penerimaan dan pertumbuhan. Walau demikian, meningkatnya kinerja penerimaan cukai diperkirakan akan semakin jenuh selama tidak ada penambahan objek cukai baru. Pada sisi fiskal daerah, terdapat beberapa upaya pembenahan yang dilakukan, baik dari segi administrasi maupun kebijakan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan local taxing power dan menurunkan tingkat ketergantungan daerah kepada pusat. Lebih lanjut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan hasil yang kurang memuaskan pada triwulan I ini khususnya karena pengaruh harga komoditas.
Pada tingkat global, diskusi mengenai perubahan arsitektur pajak internasional juga sedang mengemuka. Hal ini dipicu oleh adanya proposal dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atas konsensus global mengenai pemajakan atas ekonomi digital yang sifatnya ‘melenceng’ dari sistem pajak internasional saat ini.