Dea OnlyFans Bersedia Bongkar Sindikat Penyebaran Konten Begituan di Media Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Kreator konten Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pornografi yang menjeratnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, saat dihubungi JPNN.com.
Adapun justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana terorganisir.
"Kami yang menawarkan (justice collaborator) sebenarnya," kata Herlambang.
Menyusul hal itu, Herlambang menilai status Dea Onlyfans seharusnya dapat berubah menjadi saksi pelaku.
Dari temuan polisi dalam kasus ini, konten pornografi kliennya tersebar di media sosial masif, seperti Twitter dan Telegram.
Sementara itu, dia menyatakan pihak yang menyebarkan konten asusila tersebut di media sosial bukanlah kliennya.
Namun, ada pihak ketiga yang menyebarkan dan seharusnya ditetapkan sebagai pelaku atas kasus ini.