Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dea OnlyFans Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini

Sabtu, 26 Maret 2022 – 20:12 WIB
Dea OnlyFans Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini - JPNN.COM
Dea OnlyFans. ANTARA/Instagram/gresaidss

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Polisi kemudian menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Dea dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4  Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36  Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kreator konten OnlyFans Dea menjadi perbincangan hangat seusai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Dea menyatakan meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans. 

Seperti diketahui, OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.

Pembuat konten dapat memperoleh uang dari "penggemar" atau "fans" yang berlangganan konten mereka. 

Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau "pay per view".

Dea OnlyFans yang berstatus tersangka penyebaran konten pornografi tidak ditahan, tetapi hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beri penjelasan begini. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News