Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Deadline Lewat, Penyandera ABK Indonesia Beri Kelonggaran

Selasa, 16 Agustus 2016 – 18:22 WIB
Deadline Lewat, Penyandera ABK Indonesia Beri Kelonggaran - JPNN.COM
TB Charles. Foto: Kaltim Post

jpnn.com - SAMARINDA – Nyawa anak buah kapal TB Charles masih selamat. Hingga kemarin (15/8), para ABK masih hidup. Padahal, kemarin sebenarnya merupakan deadline dari kelompok Al Habsyi.

Empat dari tujuh ABK, yakni Ismail (suami Dian Megawati Ahmad) dan tiga lainnya tak jadi dieksekusi. Penyandera dari kelompok Al Habsyi (militan Abu Sayyaf) itu kembali memberikan kelonggaran selama beberapa hari untuk menyiapkan tebusan untuk empat ABK tersebut.

 Sebelumnya, kelompok gerakan separatis itu meminta uang tebusan 250 juta peso (PHP) atau setara dengan Rp 69,7 miliar. Tak lama kemudian, kelompok penyandera menurunkan biaya tebusan menjadi PHP 150 juta atau setara Rp 41,7 miliar dengan batas waktu pembayaran hingga kemarin.

"Situasi kelompok penyandera sendiri sedang memanas tapi waktu kelonggaran tidak tahu sampai kapan," sebut Amrullah, juru bicara keluarga korban penyanderaan yang sedang berada di Crisis Centre, Jakarta.

Bagi Amrullah yang merupakan hal terpenting bisa mendapat kabar bahwa tujuh ABK tersebut dalam kondisi baik dan sedang tidak mengalami penyakit. Dia menmbahkan, tujuh ABK yang dibagi menjadi dua kelompok itu berada terpisah. "Sekarang posisi keberadaan mereka berdekatan, namun belum menyatu," imbuh Amrullah.

Penyanderaan tujuh ABK kapal tunda milik PT Rusianto Bersaudara itu merupakan yang terlama setelah Kapal Brahma 12 dan TB Henry. Sebelumnya, dua kapal itu juga sempat menjadi korban penyanderaan kelompok militan bersenjata tersebut. (dra/dq/ril/yos/far/k15)

SAMARINDA – Nyawa anak buah kapal TB Charles masih selamat. Hingga kemarin (15/8), para ABK masih hidup. Padahal, kemarin sebenarnya merupakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close