Deadline Sunset Policy Mundur Dua Bulan
Akibat Pendaftar MembeludakRabu, 31 Desember 2008 – 00:35 WIB
Sanksi administrasi selama ini berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar 2 persen per bulan dari saat seharusnya terutang.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemilik NPWP akan menikmati kebijakan sunset policy.
Selain itu, pemerintah menyiapkan aturan yang membebaskan tarif fiskal ke luar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP dan berusia 21 tahun, ditetapkan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan ke luar negeri. Berbagai fasilitas bagi pemegang NPWP itulah yang memicu antrean mendaftar di seluruh kantor pajak di Indonesia.