Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu

Selasa, 22 Maret 2022 – 09:54 WIB
Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu - JPNN.COM
Rizky Billar. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading Quotex.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News