Debat Capres: Anies Bertanya Soal Putusan MK, Nada Prabowo Meninggi, Gibran Berdiri
jpnn.com, JAKARTA - Capres nomor urut dua pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diubah.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengenai putusan MK tersebut dan putusan Majelis Kehormatan MK terkait temuan pelanggaran kode etik.
"Tetapi intinya adalah keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Ya, saya laksanakan," kata Prabowo dalam debat perdana yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, para pakar hukum yang mendampinginya telah menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak ada masalah dari segi hukum. Selain itu, pelanggaran kode etik hakim konstitusi juga sudah diambil tindakannya meskipun masih muncul perdebatan.
Terlepas dari hal tersebut, Prabowo menyebut putusan soal batas usia capres dan cawapres saat ini sudah final.
Dia menjelaskan apabila rakyat tidak setuju terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, dirinya mempersilakan rakyat untuk tidak memilih paslon nomor dua itu.
"Dan kita ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, sudahlah. Sekarang begini, intinya rakyat yang putuskan dan menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, tidak usah pilih kami, saudara-saudara," kata Prabowo kepada Anies.
Prabowo menjelaskan bahwa dirinya juga tidak takut apabila dirinya tidak memiliki jabatan. "Sorry ye, sorry ye," ujar Prabowo lagi.