Deddy Corbuzier Buat Survei soal Lockdown dengan Netizen, Ini Hasilnya
Senin, 06 April 2020 – 15:33 WIB
Peraturan tersebut mengatur pembinaan terhadap narapidana tindak kejahatan berat seperti terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Yasonna mengusulkan kriteria narapidana yang bisa keluar atau bebas lebih awal akan ditambah menjadi empat golongan.
Di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. (nin/pojoksatu/jpnn)