Deddy Mizwar Minta Lippo Segera Hentikan Proyek Meikarta
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Lippo Grup untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pembangunan megaproyek itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan.
Menurut Dedy, pengembang proyek Meikarta ternyata sudah memasarkan fasilitas yang ada di calon kota baru tanpa disertai rekomendasi dan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu Deddy menegaskan bahwa proyek Meikarta harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan dinyatakan legal.
"Saya cek di pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi," ujarnya di Kantor Kemenko Maritim, Jalan MH Thamrin, Rabu (2/8).
Pemprov Jabar melalui perda memang telah mencanangkan tiga kota metropolitan. Yang pertama adalah Bandung Raya.
Yang kedua adalah Cirebon Raya. Sedangkan yang ketiga adalah Bodebekkarpur (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta). “Twin (kembaran) metropolitan, twin-nya Jakarta kami buat," sebut Deddy.
Namun, dari ketiga kota metropolitan yang direncanakan tersebut justru Meikarta di Cikarang yang belum mengantongi izin dari Pemprov Jabar. “Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan harus ada rekomendasi Pemprov," ujar Deddy.
Sebagai informasi, Meikarta akan dilengkapi sejumlah infrastruktur penting yang tengah dibangun oleh pemerintah. Di antaranya bakal dilintasi kereta cepat Jakarta-Bekasi-Cikarang-Bandung.
Lippo Group menjanjikan di kawasan Meikarta akan dibangun tujuh mal, rumah sakit dan pusat kesehatan internasional. Selain itu, Lippo juga akan menjadikan Meikarta sebagai pusat keuangan internasional yang disertai hotel bintang lima kelas dunia dan fasilitas lainnya.(JPC)