Deddy Sitorus Minta Jokowi Perintahkan Kemendag dan Bulog Validasi Data Pangan
“Ingat, ini tidak hanya menyangkut hidup jutaan petani dan keluarganya tetapi juga buruh tani dan mereka yang masuk di dalam rantai produksi pangan,” tutur Deddy.
“Sudah saatnya kita memiliki UU Kedaulatan Pangan dan Badan Kedaulatan Pangan untuk memastikan petani dan produsen bahan pangan serta konsumen terlindungi,” ujar dia melanjutkan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sudah usang dan harus segera digantikan oleh UU tentang Kedaulatan Pangan.
Pasalnya, selanjutnya akan dibutuhkan agar data dan kebijakan Kementerian Pertanian dengan Kementerian Perdagangan dapat sinkron, demikian juga Bulog dan Sistem Resi Gudang dalam satu kesatuan.
“Demikian pula kesatuan antara pemerintah pusat dengan daerah, RTRW dan RPJMN haruslah terintegrasi,” katanya.
“Sehingga tidak akan terjadi polemik yang keras antar-instansi dan mafia impor bisa ditekan dan upaya menuju kedaulatan pangan menjadi lebih mungkin dicapai.
Deddy menjelaskan, UU itu nantinya juga harus mengatur strategi nasional diversifikasi pangan, land banking pangan dan supply chain pangan.
Impor bahan pangan juga seharusnya hanya boleh dilakukan oleh pemerintah untuk menghindarkan pemburu rente dan memastikan kontrol harga yang proporsional.