Deddy Sitorus Minta Menristek Berhenti Berpolemik soal Pembentukan BRIN
Tetapi menurut Deddy, Perpres itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2019 dan harus di-review kembali sebab isinya bisa dikatakan melampaui perintah UU.
“Sebagai peraturan turunan, seharusnya Perpres dipandang sebagai itu mengacu kepada hirarki penyusunan UU dan tunduk pada UU 12/2011. UU Sinasipek pada Pasal 48 secara jelas sudah menyatakan bahwa secara kelembagaan, BRIN tidak didesain untuk digabung atau berada di bawah Kemenristek tetapi terpisah dan mandiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Deddy, Kementerian Sekretariat Negara harus segera melakukan revisi terhadap KEPPRES 113/P tentang Pembentukan Kementrian Negara yang mencantumkan Menristek sekaligus dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Menurut Deddy, KEPPRES 113/P itu adalah produk administrasi yang harus direvisi agar tidak ditafsirkan melampaui atau bertentangan dengan UU.
“Tidak ada masalah jika KEPPRES itu direvisi sebab sebagai produk administrasi memang tidak sejalan dengan hirarki di atasnya,” ungkap dia.
Deddy menuturkan, BRIN itu dibentuk sebagai ujung tombak sekaligus pelaksana dari kegiatan inovasi dan riset nasional, bukan sebagai institusi pembuatan kebijakan.
Sementara kebijakan negara di bidang riset dan teknologi merupakan ranah dari Kemenristek, sehingga lingkup tugasnya lebih condong kepada upaya memfasilitasi dan meningkatkan kemampuan bangsa dalam melakukan riset dan teknologi.
“Seharusnya Menristek memahami dan mengerti bahwa BRIN itu dibentuk untuk menjadi akselerator bagi kegiatan riset dan inovasi yang mendesak dan fundamental bagi pemerintah,” kata Deddy.