Dede Yusuf: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Menyebabkan Kekurangan Guru
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan kebijakan cleansing guru honorer, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di sekolah-sekolah, yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar.
Pada akhirnya, lanjut dia, peserta didik menjadi pihak yang dirugikan, terutama di saat mereka baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti penggunaan kata "cleansing" untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai "cleansing" terhadap para guru honorer di DKI Jakarta tersebut kurang humanis.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis. Cleansing itu, kan, pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kebijakan "cleansing" terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun BPK dalam temuannya menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal tersebut, Dede meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.