Dedi Hermansyah Terbius Rayuan Maut Teman Wanita, Diajak Masuk Kamar, Eh Ternyata..
Rabu, 08 Desember 2021 – 15:09 WIB
Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan.
"Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," sebut Faidir.
Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna menjalani proses selanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku MJ dan A ternyata merupakan residivis kasus curanmor.
"Kedua pelaku yakni MJ dan A ternyata residivis kasus Curanmor beberapa tahun lalu," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku, yakni NHS, JM, dan A dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)