Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, TAPG Bikin Pos Pengaduan Pelanggaran Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Prabowo-Gibran (TAPG) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor dua.
TAPG akan memberikan dukungan dengan cara mengawal, mengawasi, dan mengadvokasi jalannya Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua Umum Nasional TAPG Mahadita Ginting memastikan pihaknya akan membuat pos pengaduan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dia menyebutkan layanan pengaduan itu untuk menampung aspirasi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, kecurangan, intimidasi, hingga pelanggaran pemilu.
"TAPG membuka pos pengaduan baik di pusat (nasional) maupun di daerah (provinsi) untuk menampung laporan warga yang mengalami, menemukan atau mengetahui terjadinya kecurangan, intimidasi dan segala bentuk pelanggaran terhadap UU Pemilu," kata Mahadita di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo 08, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal TAPG, Fernando Kudadiri menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya kampanye Pemilu 2024.
TAPG menolak dan menentang semua upaya serta cara kampanye yang dapat merusak persatuan bangsa.
"Untuk tujuan itu, kami akan menjaga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beserta seluruh pendukung di kontentasi Pemilu Serentak Tahun 2024, supaya tidak ada kecurangan, manipulasi dan penghilangan suara," ucap dia.