Deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden Dilakukan Diam-diam
jpnn.com, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Rivianto tegas tak memberikan izin acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Stadion Madya Sempaja, Sabtu (15/9).
Alasannya antara lain karena tidak ada rekomendasi dari pengelola unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Stadion Madya Sempaja.
Selain itu, sebut Vendra, banyak kelompok yang menolak adanya gerakan tersebut. Terlebih lagi, surat pemberitahuan juga salah prosedur.
Vendra menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 9/1998 Pasal 10 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pemberitahaun paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan sudah dikirim. “Lah ini sehari sebelumnya,” sebutnya.
Selain itu, dipertegas di Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 Pasal 5. Setiap ada keramaian, wajib meminta izin kepolisian. Sesuai peraturan dan UU yang berlaku, polisi berhak membubarkan aksi yang tidak mengantongi izin.
Namun, tak semua deklarasi terpantau aparat. Beberapa informasi diperoleh Kaltim Post (JawaPos Group). Di wilayah Samarinda Ulu, dua warga yang berada satu motor, dihentikan puluhan orang. Lantaran mengenakan baju putih bertuliskan #2019GantiPresiden. “Ganti sistem pemerintahan” pekik salah satu warga.
Bertambah geram, puluhan warga yang menolak adanya deklarasi meminta melepas baju tersebut. “Jangan ngomong begitu, jangan bawa-bawa agama,” ucap seorang warga.
Selain itu, ada empat orang yang sempat hendak berorasi di halaman Polresta Samarinda. “Ditemui sama Pak Wakapolres tadi, dan dibicarakan baik-baik,” sebut Danovan.