Deklarasi Harta Hanya Rp 41 Miliar
Minggu, 29 Januari 2017 – 01:04 WIB
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tax amnesty. Setelah selesai, pemberlakukan pajak kembali seperti biasa,” pungkasnya. (tr-05/onk).
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tax amnesty. Setelah selesai, pemberlakukan pajak kembali seperti biasa,” pungkasnya. (tr-05/onk).
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News