Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi

Selasa, 21 Mei 2024 – 16:30 WIB
Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi - JPNN.COM
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan empat kabupaten di Provinsi Bali sebagai Kabupaten Lengkap pada Selasa (21/5/2024). Foto: dok Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, DENPASAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan empat kabupaten di Provinsi Bali sebagai Kabupaten Lengkap pada Selasa (21/5/2024).

Deklarasi itu dilakukan di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali yang terletak di Kota Denpasar.

Adapun empat kabupaten yang dideklarasikan, yakni Kabupaten Jembrana, Gianyar, Tabanan, dan Bangli. Dengan demikian, Provinsi Bali memiliki total enam Kabupaten/Kota Lengkap.

Sementara secara nasional, sudah terdapat total 19 Kabupaten/Kota Lengkap.

Menteri AHY mengatakan ini sebuah pencapaian dan mudah-mudahan terus menyemangati jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi Bali.

"Saya menaruh hormat kepada semua pihak yang bekerja keras, jangan cepat puas, terus bekerja dengan baik. Sudah 98 perseb bidang tanah yang terpetakan kejar hingga 100 persen dan yang sudah bersertipikat 85 persen kejar hingga 100 persen," kata Menteri AHY dalam sambutannya.

Dengan dideklarasikannya menjadi wilayah yang lengkap terdaftar dan terpetakan, ada keuntungan tersendiri bagi kabupaten maupun masyarakat setempat.

“Kami lebih memiliki kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinya overlapping dan sengketa yang berkepanjangan, sekaligus menutup kemungkinan terjadinya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah," ujarnya

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan empat kabupaten di Provinsi Bali sebagai Kabupaten Lengkap pada Selasa (21/5/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News