Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Muller Bersaudara di Dago Elos Bandung, Oalah
jpnn.com, BANDUNG - Kasus sengketa lahan kawasan Dago Elos yang dilakukan duo Muller Bersaudara, mendapat sorotan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kedua orang mafia tanah itu sudah diadili dengan putusan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Mereka divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Menteri AHY mengatakan, kasus itu menjadi perhatian dikarenakan sudah bergulir sejak tahun 2016 dengan jumlah warga yang terdampak mencapai 2.000 orang.
Dia pun mengungkapkan, para mafia memalsukan sejumlah dokumen tanah untuk mencurangi para warga. Mereka bahkan menggunakan 'embel-embel' dokumen asli sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Lokasi Dago Elos adalah sekelompok yang tentunya bagian dari organisasi mafia tanah yang kemudian memalsukan berbagai dokumen, bahkan mereka mampu memalsukan dokumen-dokumen lama sebelum Indonesia mereka, itu mirip sekali seolah-olah dokumen asli," kata AHY ditemui seusai konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertanahan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/10).
Lebih lanjut, kata AHY, tim Satgas Anti Mafia Tanah akhirnya berhasil menemukan ketidakaslian dokumen yang diklaim Muller Bersaudara. Sampai akhirnya kasua dibawa ke pengadilan dan diputus bersalah.
"Kalau kasat mata ini terlihat asli, tetapi penyidik yang teliti bisa menemukan dokumen seperti ini palsu, dan ada tekniknya," terangnya.
Putra sulung Presiden ke-6 RI itu menyebutkan, lahan di Dago Elos menjadi incaran para mafia tanah dikarenakan lokasinya yang sangat strategis dan dari segi ekonomi bernilai tinggi.