Delapan Emiten Belum Serahkan Laporan Keuangan
jpnn.com - JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan delapan emiten terkena hukuman tambahan karena terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal pertama (per 31 Maret 2014).
Batas akhir kewajiban ini jatuh pada akhir Juni 2014 yang bersamaan dengan berakhirnya periode semester pertama.
Berdasar catatan BEI, hingga 29 Juni 2014 (untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas serta laporan keuangan yang ditelaah terbatas) dan 30 Juni 2014 (untuk laporan keuangan yang diaudit) status penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014 sebanyak 478 emiten dinyatakan telah menyampaikan kewajiban per tiga bulannya itu.
Sebanyak 493 perusahaan dari total 552 perusahaan tercatat (emiten) wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014. Sementara sebanyak 59 perusahaan dan efek tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014.
Sebab sebanyak 59 perusahaan ini bukan merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di BEI. Mereka pada umumnya merupakan perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Sedangkan dari 493 emiten yang terkena kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan pertama 2014, tercatat sebanyak delapan emiten belum melaksanakan kewajiban ini.
Penjelasan atas delapan perusahaan tercatat tersebut adalah sebagai berikut; sebanyak 7 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik.
"(Mereka) dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI Imron Hamzah dalam pengumuman resminya, kemarin.
Tujuh emiten ini terdiri atas; PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Sementara satu emiten lagi belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014 yang diaudit oleh akuntan public. Emiten ini dikenakan peringatan tertulis I. Emiten dimaksud adalah PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ).
Berdasarkan peraturan tentang laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan public maka berdasarkan ketentuan III.1.6.1.3 Peraturan Nomor I-E; Tentang kewajiban penyampaian informasi, Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.
Ketentuan II.6.3 Peraturan nomor I-H Tentang Sanksi, bursa memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke 61 hingga hari kalender ke 90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2.(gen/agm)