Delapan Jakmania Dituntut Delapan Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 01:15 WIB
Sidang kedua yang berlangsung, Senin (3/2) kemarin di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dipimpin ketua majelis hakim, Indah Sulistyowati. Dalam dakwaannya itu, JPU menyebut 8 tersangka mengeroyok Abdul Subur hingga mengalami luka parah. Tindak kekerasan itu juga melibatkan beberapa orang lagi yang hingga kini masih buron.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yayat Supriyatna mengatakan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta lapangan. Misalkan, dalam dakwaan disebutkan sweeping dilakukan suporter Persija Jakarta kepada suporter Persib Bandung. ”Sudah jelas klien kami tidak melakukan sweeping kenapa di sebut dalam dakwaan,” cetusnya. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (6/5) nanti dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. (dny)