Delapan Masalah saat Pendaftaran CPNS 2018
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyebut, sedikitnya ada delapan permasalahan pada tahap pendaftaran CPNS 2018 yang diadukan masyarakat.
Pertama, pengumuman kriteria persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tidak diumumkan secara utuh kepada masyarakat. Kedua, permasalahan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Ketiga, pelapor tidak lulus pada saat seleksi administrasi meskipun pelapor merasa telah memenuhi berkas yang diminta sesuai persyaratan. Keempat, sarana dan prasarana fisik yang kurang memadai dalam pelaksanaan seleksi.
Kelima, gangguan sistem saat pendaftaran. Keenam, perbedaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) saat pelaksanaan dengan pengumuman hasil TKD atau tes kompetensi dasar.
Ketujuh, informasi mekanisme tahapan dan nilai/kelulusan dalam tahap SKB yang kurang jelas. Terakhir, delapan, pengumuman nilai integrasi kelulusan berbeda dengan hasil tes SKD dan SKB.
Hamsah Fansuri, kepala Keasistenan Verifikasi dan Penerimaan Laporan Ombudsman RI Kaltim menuturkan, sejak tahap awal seleksi, perwakilan Ombudsman RI Kaltim telah membuka posko pengaduan.
Syarat laporan terkait penerimaan dan seleksi CPNS 2018 sangat mudah. Cukup dengan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI baik di pusat maupun perwakilan di setiap provinsi. Melampirkan salinan identitas dan bukti registrasi CPNS serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam kondisi tertentu, laporan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa asli dan identitas pemberi dan penerima kuasa.