Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Delapan Maskapai Diminta Merger

Senin, 11 Mei 2009 – 11:49 WIB
Delapan Maskapai Diminta Merger - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah meminta delapan dari 15 maskapai berjadwal nasional melakukan merger dengan perusahaan lain untuk memenuhi batas minimum pengoperasian pesawat. Batas waktunya hingga 2012, jika tidak SIUP-nya dicabut.

   

"Merger memang hanya sebagai alternatif solusi agar maskapai tetap dapat beroperasi. Syaratnya kan memiliki 10 pesawat yang lima di antaranya harus berstatus hak milik. Jika maskapai tak bisa memenuhi persyaratan itu dan tak mau merger, risikonya ya izinnya dicabut," ujar Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan, Tri Sunoko akhir pekan lalu.

   

Pemerintah siap mencabut SIUP maskapai yang tidak mampu memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat seperti diatur UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tak ada jalan lain, maskapai kecil harus bergabung dengan maskapai lain agar bisa memenuhi batas minimal pengoperasian pesawat. "UU Penerbangan memang tidak mengatur soal merger itu," tegasnya.

   

Dalam UU Penerbangan hanya disebutkan, syarat-syarat sebuah perusahaan bisa mengoperasikan usaha angkutan udara, yaitu wajib memiliki 10 pesawat, lima di antaranya berstatus milik. Lebih lanjut, Tri mengungkapkan, pemerintah tidak perlu mengatur merger. "Konteksnya masih bussines to bussines (b to b), sehingga pemerintah tidak perlu turut campur dalam proses itu," tuturnya.

   

JAKARTA - Pemerintah meminta delapan dari 15 maskapai berjadwal nasional melakukan merger dengan perusahaan lain untuk memenuhi batas minimum pengoperasian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close