Delapan Maskapai Diminta Merger
Senin, 11 Mei 2009 – 11:49 WIB
Pemerintah siap mencabut SIUP maskapai yang tidak mampu memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat seperti diatur UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tak ada jalan lain, maskapai kecil harus bergabung dengan maskapai lain agar bisa memenuhi batas minimal pengoperasian pesawat. "UU Penerbangan memang tidak mengatur soal merger itu," tegasnya.
Dalam UU Penerbangan hanya disebutkan, syarat-syarat sebuah perusahaan bisa mengoperasikan usaha angkutan udara, yaitu wajib memiliki 10 pesawat, lima di antaranya berstatus milik. Lebih lanjut, Tri mengungkapkan, pemerintah tidak perlu mengatur merger. "Konteksnya masih bussines to bussines (b to b), sehingga pemerintah tidak perlu turut campur dalam proses itu," tuturnya.