Delapan Maskapai Diminta Merger
Senin, 11 Mei 2009 – 11:49 WIB
Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca), Tengku Burhanuddin mendesak pemeritah untuk mempermudah sekaligus memperjelas regulasi terkait merger antarperusahaan penerbangan di tanah Air. Sebab hal itu sudah sangat urgen untuk dilakukan. "Banyak yang tak bisa penuhi karena krisis finansial global ini membuat kesulitan likuiditas," tandasnya.
Padahal, mulai tahun 2012, semua maskapai berjadwal diwajibkan memiliki 10 pesawat, lima di antaranya harus berstatus milik, lima lainnya harus dikuasai atau berstatus sewa. "Merger adalah pilihan terbaik bagi maskapai yang permodalannya terbatas pasca diterbitkannya UU Penerbangan. Merger antarmaskapai itu harus diperjelas dulu regulasinya seperti apa, sehingga memberi kemudahan bagi maskapai," tegasnya.
Kejelasan aturan tentang merger diharapkan bisa mengeliminasi kekhawatiran munculnya persaingan usaha tak sehat. Dia mencontohkan, jika dua maskapai merger kemudian mendominasi di jam-jam sibuk, sementara maskapai lain tidak, maka itu menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. "Banyak persoalan yang perlu diperjelas aturan mainnya, seperti kepemilikan rute dan frekuensi," jelasnya. (wir)