Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Delapan Pembobol Mesin ATM Ini Ternyata…

Rabu, 06 April 2016 – 07:50 WIB
Delapan Pembobol Mesin ATM Ini Ternyata… - JPNN.COM
Para pembobol ATM menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Foto: pekanbarumx/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Wakapolresta Pekanbaru AKBP S Putut Wicaksono SIK mengatakan, sejak menerima laporan pembobolan mesin ATM ini, penyelidikan langsung dilakukan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, akhirnya keberadaan para tersangka diketahui. 

“Enam tersangka kita tangkap di salah satu rumah kontrakan milik Zu di wilayah Kubang, Kampar, Riau. Zu diketahui merupakan penyandang dana,” terang Putut seperti dikutip dari pekanbarumx (Jawa Pos Group), Senin.
 
Dari pengembangan, kemudian ditangkap AW dan Zu di perkebunan sawit tak jauh dari tempat penangkapan semula. ‘’Saat meringkus enam tersangka, tiba-tiba ada warga yang datang. Dia memberitahu bahwa ada seseorang yang mencurigakan datang meminta minum,‘’ paparnya.
 
Lantaran masih penasaran, petugas melakukan penyisiran. Alhasil, AW ditemukan dalam kondisi tertidur di pohon sawit.  Namun saat akan ditangkap, wakil ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat ini melawan. 
 
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di arah kaki tersangka. Mereka berusaha lari dan melawan saat dilakukan penangkapan,” sambung Putut.
 
Masing-masing tersangka ternyata memiliki peran berbeda. AW merupakan otak pelaku yang merekrut tersangka lainnya. Sementara IL, DB, MA dan SU berperan sebagai eksekutor serta Zu penyandang dana. Kemudian dua tersangka lainnya MS dan AA memantau situasi.
 
“Ada 8 tersangka yang berhasil kita amankan setelah 9 jam beraksi. Kita dapat laporan, Senin (4/4) pukul 02.00 WIB, sekitar pukul 11.00 WIB kita tangkap,” sebutnya.
 
Putut menjelaskan bahwa komplotan AW telah merencanakan aksi tersebut sejak sepekan terakhir. “Mereka juga sempat menyewa ruko di sebelah gerai untuk memudahkan aksi. Sudah dipanjar Rp 2 juta,” sebutnya.
 
Tersangka dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun. “Ada dua lagi yang masih dalam pengejaran,” tutup Putut.(MXK/MXO/ray/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA