SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
jpnn.com, SLEMAN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kedapatan berbuat curang.
SPBU tersebut melanggar bidang metrologi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau langsung lokasi SPBU. Dia menyebut potensi kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi di sela-sela meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Senin.
Dia mengatakan dampak penggunaan manipulator SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp 1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun," katanya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.