Delapan Rambu dari KPK Supaya Anggaran Corona tidak Dikorupsi
Rabu, 20 Mei 2020 – 21:27 WIB
“Jangan dibiarkan. Bentuk kejahatan ada dua. Pertama, kejahatan yang sengaja dilakukan, kedua kejahatan karena kelalaian atau pembiaran,” ungkap Firli. (boy/jpnn)