Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Delapan Tahun Penjara untuk Anas

Rabu, 24 September 2014 – 18:30 WIB
Delapan Tahun Penjara untuk Anas - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat membuat catatan pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9). Anas divonis 8 tahun dan denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).

Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.

"Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun," ucap Haswandi.

Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR RI, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News