Delapan Tahun Penjara untuk Anas
Selain itu, terdakwa tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung spirit sistem politik yang bebas dari KKN.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah dapat penghargaan dari negara Bintang Jasa Utama pada tahun 1999, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Dalam memberikan putusan terdapat perbedaan pendapat dari majelis hakim soal tindak pidana pencucian uang. Perbedaan pendapat itu diutarakan oleh Hakim Slamet Subagiyo dan Joko Subagiyo.
Atas putusan itu baik Anas maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa pada KPK juga menyampaikan hal senada. (gil/jpnn)