Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi Bayar Sewa Indekos, SR Lakukan Hal Tak Terpuji, Memalukan

Selasa, 02 Februari 2021 – 19:09 WIB
Demi Bayar Sewa Indekos, SR Lakukan Hal Tak Terpuji, Memalukan - JPNN.COM
Ilustrasi - Police Line. Foto: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap SR (46), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, SR ditangkap di kamar indekosnya, Jalan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/2).

Selain SR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu di kamar indekos pelaku.

"Kami menyita empat kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang sudah dipecah. Masing-masing kantong berisi sabu-sabu seberat 0,9 gram," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima, Selasa (2/2).

Bambang menambahkan, SR memang sudah lama menjadi target operasi polisi karena disinyalir menjadi pengedar sabu-sabu.

Kepada polisi, SR mengaku menjadi pengedara narkoba untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.

"Tersangka SR ini memang bekerja serabutan ya, bisa dibilang pengangguran, makanya dia mengedarkan sabu-sabu untuk bisa bayar kosan dan biaya hidup dia sehari-hari," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menangkap SR (46), karena melakukan perbuatan tak terpuji demi membayar sewa kerap melakukan transaksi di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close