Demi Bayar Utang Rp 7 Juta, Warga Aceh Ini Jadi Kurir Bawa 5.400 Ekstasi
Sabtu, 12 November 2016 – 19:22 WIB
Dalam melancarkan aksinya, Dewas mengaku sengaja mengajak Muhajar untuk menemaninya dalam perjalanan.
Pemuda yang putus sekolah itu menjanjikan Muhajar sebagian komisi.
“Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga Rp 7 juta,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (ted/ila/SP)