Demi Bebani Pengendara, Anies Naikkan Pajak Parkir 30 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik kendaraan bermotor di ibu kota harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar parkir. Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta, berencana menaikan tarif parkir menjadi 30 persen.
Tujuan utamanya adalah membuat masyarakat beralih ke angkutan umum, dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, agar kemacetan dapat diatasi.
“Kenaikan pajak parkir di DKI Jakarta akan dibebankan ke para pengendara,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam rapat paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, di gedung DPRD DKI, Senin (14/5).
Anies mengatakan, pengusaha parkir sejauh ini memang masih keberatan dengan usulan tarif 30 persen. “Dapat saya tambahkan bahwa pajak dibayar oleh pengguna parkir, sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah," kata Anies.
Dengan naiknya tarif parkir, jelas Anies, pengunjung diharapkan dapat meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke kendaraan umum. Ia meyakini hal itu dapat mengurangi kemacetan.
"Mengingat apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit berdampak meminimalisir jumlah kendaraan yang parkir, maka semakin sedikit penerimaan pajak apabila tidak dinaikkan," terang dia.
Kenaikan pajak parkir menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen ini, kata Anies, sudah sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Ia mengatakan, pihaknya tak bisa lagi menaikkan lebih tinggi baik untuk parkir biasa maupun parkir dengan jasa valet.
"Undang-undang menyatakan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen," jelas Anies.