Parkir Berlangganan yang Diterapkan Bobby Nasution di Medan Dianggap Pungutan Ilegal
jpnn.com, MEDAN - Kebijakan parkir berlangganan di Medan yang diterapkan Wali Kota Bobby Nasution melalui Perwal No.26/2024 menuai kontroversi.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) bahkan menganggap parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan aturannya harus dicabut.
"Jika penerapan perwal (peraturan wali kota) parkir berlangganan banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi, dan sosial, maka tidak sah dan harus dicabut," ujar Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut Ismail Lubis, di Medan, Minggu (21/7).
Dia mengingatkan salah satunya dan paling prinsip bahwa Perwal No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan bersifat mengatur hak seseorang.
Hal itu menurutnya tidak relevan bila diatur dengan regulasi setingkat perwal saja. Jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka pengaturannya mesti dengan peraturan daerah (Perda) Kota Medan.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp 90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp 130.000 per tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp 170.000 per tahun bagi kendaraan truk/bus.
"Perwal ini juga materi muatan yang mengatur pembebanan bersifat memaksa masyarakat, karena bisa dilihat dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf c harus ada persetujuan masyarakat," tuturnya.