Demi Berfoya-foya, 3 Pria Ini jadi Komplotan Pencuri Motor
Selasa, 03 November 2020 – 15:11 WIB
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar Rensa.
Atas perbuatannya, ketigas pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)