Demi Biaya Melahirkan, Pasutri Curi Barang Elektronik
Kamis, 27 April 2017 – 06:48 WIB
Saat ini petugas mengamankan barang bukti empat buah televisi 31 inci dan lima telepon genggam.
"Untuk istrinya Nurlela, masih dilakukan penangguhan penahanan karena hamil tua," ujar Kompol Roch Surullah, Kapolsekta Kota Sidorajo.
Diduga kedua tersangka menjadi komplotan spesialis pencurian toko elektronik, yang telah meresahkan warga di kawasan Sidoarjo.
Tersangka kini mendekam di penjara Polsek Kota Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara," pungkas.(pul/jpnn)