Demi Biaya Sekolah Anak, Muntholib Berbuat Nekat
Jumat, 03 September 2021 – 10:38 WIB
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mencuri ponsel itu karena terhimpit ekonomi.
Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anaknya.
"Pengakuannya mencuri untuk membayar buku LKS anaknya," jelas Abidin.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)