Demi Biayai Sekolah Anak, Terpaksa Menjambret
Minggu, 13 Mei 2018 – 07:45 WIB
"Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka memepet korban dan kemudian langsung menarik kalung tersebut, hingga korban terjatuh dari motornya akibat hilang keseimbangan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, Sugiharto kini harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Kediri.
Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos/jpnn)