Demi Freeport, Jonan Ubah Aturan
Pasal itu terkait dengan kewenangan terhadap menteri ESDM untuk memberikan IUPK operasi produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
Perusahaan tambang pemegang IUPK bisa kembali berubah menjadi kontrak karya (KK) jika tidak mau mengikuti ketentuan IUPK.
Dengan begitu, perusahaan tambang bisa melanjutkan kegiatan pertambangannya. Padahal, dalam peraturan sebelumnya, yakni pada PP Nomor 1 Tahun 2017, status KK akan gugur setelah terbitnya IUPK.
Selain itu, di dalam beleid sebelumnya, jangka waktu status IUPK otomatis disesuaikan dengan sisa periode KK yang tersisa.
Kemudian, di pasal 19 ayat 5, disebutkan bahwa KK tetap berlaku meski perusahaan tambang sudah mengantongi IUPK untuk jangka waktu tertentu.
Di pasal 19 ayat 7, jika ternyata tidak puas dengan IUPK, tidak menemukan penyelesaian dengan pemerintah, dan memutuskan tidak mau menyesuaikan diri menjadi IUPK, perusahaan tambang boleh kembali ke KK.
Jonan menuturkan, revisi itu hanya dilakukan supaya para pemegang KK bisa melakukan ekspor selama masa konsesi berlaku.
’’Kalau enggak mau, kembalikan saja, enggak bisa ekspor. Ya sudah, begitu aja. Kok pusing,’’ tegasnya.