Demi Gaya Hidup, 2 Remaja Nekat Rampok Teman Sendiri
Kamis, 26 Oktober 2017 – 21:06 WIB
Mereka sudah berusaha menjual motor curian tersebut ke Pebayuran dan Karawang, tetapi belum berhasil hingga jejak mereka terendus polisi.
Polisi menangkap kedua tersangka di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Sukamantri, Kecamatan Sukatani pada Sabtu (21/10) sore.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (dam/gob)