Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi Honorer, Semoga PP Manajemen PPPK Tidak Dipolitisasi

Senin, 03 Desember 2018 – 16:06 WIB
Demi Honorer, Semoga PP Manajemen PPPK Tidak Dipolitisasi - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta semua pihak tidak memolitikkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membidangi urusan dalam negeri itu mengatakan, PP tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR dalam rangka mencari solusi bagi tenaga honorer yang terhambat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terbitnya PP tersebut sebagai solusi kebuntuan hukum akibat batasan usia 35 tahun bagi pelamar CPNS sebagaimana UU 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebab, selama UU ASN belum direvisi terkait usia, maka tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun nasibnya tidak pernah terperhatikan," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, Senin (3/12).

Mantan wartawan itu menambahkan, skema penyelesaian tenaga honorer melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR bersama pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Maka terbitnya PP ini merupakan langkah konkret pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla untuk mengangkat nasib tenaga honorer," kata dia.

Awiek pun mengharapkan proses seleksi PPPK tidak seketat CPNS. Menurutnya, aspek pengalaman atau pengabdian kerja harus menjadi pertimbangan terpenting dalam penilaian, terlebih bagi honorer yang berusia di atas 35 tahun dan tidak memungkinkan lagi menjadi CPNS

"Peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang lolos PPPK, yakni honor yang diterima nanti paling tidak sama dengan PNS atau serendah-rendahnya di atas UMR. Karena keterbatasan anggaran negara sementara waktu tanpa uang pensiun. Namun, demikian fasilitas kesehatan bagi PPPK juga harus diperhatikan," kata Awiek.

Awiek menyadari bahwa rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak bisa sekaligus. Menurutnya, penerimaan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan pihakya akan melakukan pengawasan di lapangan.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi meminta semua pihak tidak memolitikkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News