Demi Implementasi PSBB, Polri Tidak Segan Bubarkan Kerumunan
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) melaporkan penegakan hukum terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus rantai virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen, Argo Yuwono, sampai sekarang ini setidaknya sudah ada lebih dari 10 ribu kali masyarakat yang dibubarkan.
"Pembubaran massa itu, ada 10.873 kali kami bubarkan di seluruh Indonesia," ungkap Argo dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4).
Argo menjelaskan, pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan warga yang sifatnya mengumpulkan orang. Semata-mata agar penularan Covid-19 tidak makin meluas.
Di Jawa Timur, kata Argo, Polda setempat telah membubarkan 3.000 orang yang melakukan kegiatan kerumunan. Mereka didata dan diminta untuk membuat pernyataan agar tidak melakukan hal serupa selama pandemi ini belum berakhir.
“Di Jawa Timur ada beberapa kegiatan kami bubarkan, tetapi karena masyarakat masih ngeyel, kami bawa ke kantor polisi. Ada sekitar 3000 masyarakat yang disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Padahal, lanjut Argo, sudah mengedukasi dan sosialisasi mengenai pembatasan atau pelarangan berkerumun sebanyak 26.695 kali terkait memutus rantai Covid-19. P
Untuk memperkuat sosialisasi, Divisi Humas Polri yang dikomandoi oleh Irjen Mohammad Iqbal telah melakukan publikasi sosialisasi lebih dari 50 ribu kegiatan.
"Kemudian publikasi Humas sudah 51.977 kegiatan," ucap Argo.
Menurut Argo, sosialiasi tidak berkumpul selama mewabahnya virus corona sudah disampaikan dan diajarkan sesuai dengan adat istiadat masing-masing daerah.
"Sesuai dengan sesuai culture sesuai dengan adat istiadat setempat untuk sampaikan Maklumat Kapolri tersebut," pungkas Argo.(mg9/jpnn)