Demi Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum Nurlaila Bernadin Surati Kapolri
Abdul Rohmat mengaku kliennya sangat dirugikan oleh langkah yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri atas Laporan Polisi tersebut. Sebab, proses pemeriksaan berulang-ulang dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dan saat ini Bareskrim. Ditambah lagi, kata dia, objek perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Tangerang Selatan sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. SPPP/212/XII/2018/Reskrim pada tanggal 13 Desember 2018, karena memang bukan merupakan tindak pidana.
Tim Kuasa Hukum Nurlaila Bernadin beralasan, demi kepastian hukum maka pihaknya menyurati Kapolri dan pihak terkait untuk memberi penjelasan Perkara dan Mohon Perlindungan Hukum terkait kliennya.
“Kami berharap Kapolri dengan berbagai alasan hukum dapat membatalkan penanganan Perkara tersebut atau setidaknya menyerahkan kepada jajaran di bawah Bareskrim Mabes Polri untuk menangani perkara tersebut,” kata Abdul Rohmat.(fri/jpnn)