Demi Listrik, Dahlan Rela Dipenjara
Rabu, 19 Mei 2010 – 05:43 WIB
Menurut dia, harga pembelian yang berlaku sekarang dianggap terlalu rendah sehingga pengembang pembangkit listrik berkapaitas 2X15 MW itu tidak mampu membeli batubara. Dengan harga baru itu diharapkan mereka mampu membeli batubara. "Dulu memang ada aturan dari Menteri tidak boleh beli listrik lebih dari sekitar Rp 470 per kwh." Teman-teman tidak berani tandatangani Power Purchase Agreement (PPA) karena nanti dianggap korupsi," terangnya.
Tapi setelah Peraturan Menteri itu dicabut, mekanisme yang berlaku saat ini adalah antarbisnis. Dengan begitu, PLN hanya perlu melakukan amandemen kontrak.Dahlan berjanji akan segera menyelesaikan masalah krisis listrik di Ibukota Sulawesi Tengah itu. "PLN akan segera selesaikan ini. Saya kira sebelum akhir minggu, masalah ini bisa selesai," tukasnya.
Sementara untuk mengatasi masalah listrik di Mataram, Dahlan menyatakan pihaknya akan segera bernegosiasi dengan PT Buana Finance. Sebab, PLTU berkapasitas 20 MW tersebut tidak dapat beroperasi karena sedang disita Buana Finance setelah pemiliknya tidak dapat membayar utang. "Saya akan nego dengan mereka agar bisa tetap dijalankan," ungkapnya.