Demi Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari di Bali, ALE Melakukan Perbuatan Dosa
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 20 buah tabung gas elpiji 12 kg, 85 buah tabung gas elpiji tiga kg, 20 batang stik besi dan satu buah timbangan digital, yang diduga digunakan untuk mengoplos.
"Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Putu Ika mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (30/4) di areal rumah indekos yang beralamat di Jalan Klimunan Nomor 18 Banjar Negara Kelod, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Badung.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. (antara/jpnn)