Demi Posisi di PSSI-1, Nama Presiden DIjual
Menurut Akmal, manuver busuk itu melanggar Kode Etik dan Statuta PSSI. Dia mencontohkan tugas sekjen PSSI yang diatur di Pasal 62 Statuta PSSI, yakni melaksanakan kebijakan Exco dan menjalankan manajemen organisasi.
"Sekjen itu digaji sekitar Rp 75 juta per bulan," katanya.
Oleh karena itu, kata Akmal, sekjen PSSI merupakan profesional yang tidak boleh melakukan manuver di luar tugas pokoknya.
"Kalau dia mau bermain politik lebih baik mengundurkan diri dahulu. Itu lebih gentleman. Sekjen sudah melanggar statuta PSSI maka harus dipecat!" ucap Akmal.
Dia juga menyebut Dirut LIB dan Exco melanggar Kode Etik PSSI.
"Komite Etik PSSI harus turun tangan untuk menyidangkan manuver para pejabat di PSSI. Mereka seharusnya dijatuhi hukuman etik," kata Akmal.
"Jangan sampai sepak bola Indonesia tersesat karena prilaku menyimpang para pejabatnya yang ingin mempertahankan jabatan," imbuhnya.(dkk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: