Demi Miranda, Politisi Golkar Diguyur Rp 4,75 Miliar
Lima Politisi Penerima Travellers Cheque Didakwa KorupsiKamis, 07 April 2011 – 11:20 WIB
JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Kelimanya adalah Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4), lima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima TC dari Nunun Nurbaeti, terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji, saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-06/24/03/2011, menyatakan, Nunun melalui Arie Malangjudo menyerahkan 95 lembar TC Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 4,75 miliar untuk anggota Fraksi Partai Golkar DPR di Komisi IX DPR.
TC untuk FPG yang nilai setiap lembarnya Rp 50 juta tersebut diserahkan melalui politisi Golkar, Hamka Yandhu. Total nilai TC yang diterima kelima terdakwa adalah Rp 1,8 miliar. Rinciannya, Asep Ruchimat dan Baharuddin Aritonang masing-masing menerima Rp 150 juta. Sedangkan TM Nurlif menerima Rp 550 juta, Hengky Baramuli mendapat Rp 450 juta, serta Rp 500 juta untuk Reza Kamarullah.
JPu Suwarji menegaskan, para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai DGS BI. "Pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," tandas Suwarji.
JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:49 WIB - Humaniora
Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:20 WIB - Hukum
LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:16 WIB - Kesehatan
Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB