Demi Miranda, Politisi Golkar Diguyur Rp 4,75 Miliar
Lima Politisi Penerima Travellers Cheque Didakwa KorupsiKamis, 07 April 2011 – 11:20 WIB
JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Kelimanya adalah Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4), lima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima TC dari Nunun Nurbaeti, terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji, saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-06/24/03/2011, menyatakan, Nunun melalui Arie Malangjudo menyerahkan 95 lembar TC Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 4,75 miliar untuk anggota Fraksi Partai Golkar DPR di Komisi IX DPR.
TC untuk FPG yang nilai setiap lembarnya Rp 50 juta tersebut diserahkan melalui politisi Golkar, Hamka Yandhu. Total nilai TC yang diterima kelima terdakwa adalah Rp 1,8 miliar. Rinciannya, Asep Ruchimat dan Baharuddin Aritonang masing-masing menerima Rp 150 juta. Sedangkan TM Nurlif menerima Rp 550 juta, Hengky Baramuli mendapat Rp 450 juta, serta Rp 500 juta untuk Reza Kamarullah.
JPu Suwarji menegaskan, para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai DGS BI. "Pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," tandas Suwarji.
JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:25 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
Senin, 23 Desember 2024 – 23:47 WIB - Hukum
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 – 22:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Nasional
Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
Senin, 23 Desember 2024 – 20:46 WIB