Demi Miranda, Politisi Golkar Diguyur Rp 4,75 Miliar
Lima Politisi Penerima Travellers Cheque Didakwa KorupsiKamis, 07 April 2011 – 11:20 WIB
Namun pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Budi Prijanta itu, lima terdakwa yang kompak mengenakan batik tak seluruhnya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Hanya Hengky Baramuli dan Baharuddin Aritonang yang bakal menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU KPK yang terdiri dari Suwarji, Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna juga menguraikan aliran TC ke para politisi Golkar lainnya. Termasuk di antaranya adalah Paskah Suzetta, anggota DPR periode 1999-2004 yang sempat dipercaya sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) merangkap kepala Bappenas pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I.
Dari 95 TC dengan nilai total Rp 4,75 miliar itu, Paskah menerima Rp 600 juta. Sama dengan Paskah, politisi Golkar lainnya, Ahmad Hafiz Zawawi juga menerima Rp 600 juta. Marthin Bria Seran yang saat ini masih berstatus tersangka dan ditahan KPK, dalam surat dakwaan juga disebut menerima Rp 250 juta. Sedangkan Bobby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu masing-masing menerima Rp 500 juta. Khusus Hamka Yandhu, dalam perkara tersebut sudah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor pada persidangan yang digelar pertengahan Mei 2010 silam.